A.
Eksekutif
Berdasarkan dengan UU Republik Indonesia No 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau
kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk
suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun
tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke
dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah
sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan
daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis
dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan
kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan
ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan
organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama
atau seragam.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris
Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah
dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik
berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor,
atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah
melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan
Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang
dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau
walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di
wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan
dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari
Bupati/Walikota.
B.
Legislatif
- SOTK DPRD Kabupaten Banyumas
C.
Profil Bupati dan Wakil Bupati
- BUPATI BANYUMAS Ir. ACHMAD HUSEIN
- WAKIL BUPATI BANYUMAS dr. BUDHI SETIAWA
D.
Kelembagaan
Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyumas sesuai dengan Peraturan Daerah No.25 tahun 2009 adalah sebagai berikut
:
1. Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas
2. Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas
Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyumas sesuai dengan Peraturan Daerah No.26 tahun 2009 adalah sebagai berikut
:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
3. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Banyumas
4. Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Banyumas
5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Banyumas
6. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Banyumas
7. Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga Kabupaten
Banyumas
8. Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata
Ruang Kabupaten Banyumas
9. Dinas Perindustrian Perdangangan dan
Koperasi Kabupaten Banyumas
10.Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten
Banyumas
11.Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Banyumas
12.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
13.Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyumas sesuai dengan Peraturan Daerah No.27 tahun 2009 adalah sebagai berikut
:
1. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan
Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kab. Banyumas
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas
3. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
4. Badan Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Banyumas
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga
Berencana Kabupaten Banyumas
6. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas
7. Inspektorat Kabupaten Banyumas
8. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten
Banyumas
9. Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas
10.Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Banyumas
11.Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
12.Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
0 komentar:
Posting Komentar