Kamis, 24 Desember 2015

PROFIL PEMERINTAH DAERAH






A.           Eksekutif
Berdasarkan dengan UU Republik Indonesia No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.

B.            Legislatif
-  SOTK DPRD Kabupaten Banyumas 

C.           Profil Bupati dan Wakil Bupati
- BUPATI BANYUMAS Ir. ACHMAD HUSEIN
- WAKIL BUPATI BANYUMAS dr. BUDHI SETIAWA 

D.           Kelembagaan
Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas sesuai dengan Peraturan Daerah No.25 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1. Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas
2. Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas sesuai dengan Peraturan Daerah No.26 tahun 2009 adalah sebagai berikut : 
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
3. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas
4. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas
5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas
6.  Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas
7.  Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga Kabupaten Banyumas
8.  Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas
9.  Dinas Perindustrian Perdangangan dan Koperasi Kabupaten Banyumas
10.Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas
11.Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Banyumas
12.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
13.Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas sesuai dengan Peraturan Daerah No.27 tahun 2009 adalah sebagai berikut : 
1. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kab. Banyumas
2.  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas
3.  Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
4.  Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyumas
5.  Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas
6.  Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas
7.  Inspektorat Kabupaten Banyumas
8.  Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas
9.  Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas
10.Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas
11.Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
12.Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang

0 komentar:

Posting Komentar